Translate

Sunday, May 2, 2010

Makalah Hukum Perburuhan


I. PENDAHULUAN

1.Hukum Perburuhan

Ø Hukum Perburuhan diulas agar kita memahami posisi buruh dan majikan dalam suatu hubungan kerja, karena hubungan kerja pada dasarnya akan memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Ø Hak dan kewajiban kedua belah pihak termuat dalam syarat-syarat kerja. Syarat-syarat kerja adalah petunjuk yang harus ditata / diatur oleh pihak buruh maupun majikan dalam suatu hubungan kerja serta dituangkan dalam perjanjian kerja

2. Syarat Kerja

* Syarat kerja yang akan kita bahas meliputi:

-Upah

-Jam Kerja & Lembur

-Cuti

-Waktu Istirahat

-Pekerja Perempuan

-Perlindungan

-Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

II. UPAH

1. Definisi

Upah adalah hak pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

2. Dasar Hukum

-Pasal 27 UUD 1945

-UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

3. Komponen upah

Ø Upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjiaaN

Ø Tunjangan tetap adalah pembayaran teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk buruh dan keluarganya, yang dibayarkan bersamaan dengan upah pokok (contoh: tunjangan anak, tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan)

Ø Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan buruh diberikan secara tidak tetap, dibayarkan tidak bersamaan dengan pembayaran upah pokok (contoh: insentif kehadiran)

4. Bukan komponen Upah

Ø Fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata / natur karena hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan buruh (contoh: fasilitas antar jemput, pemberian makan secara cuma-cuma, sarana kantin)

Ø Bonus adalah pembayaran yang diterima buruh dari hasil keuntungan perusahaan atau karena prestasi

Ø Tunjangan Hari Raya (THR)adalah pendapatan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan

Ø THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan lebih dengan jumlah proporsional ( masa kerja / 12 X upah sebulan)

Ø Masa kerja di atas 12 (dua belas) bulan atau lebih menerima THR 1 (satu) bulan gaji

5. Upah Minimum Regional

Yaitu upah terendah yang terdiri dari upah pokok, termasuk tunjangan tetap yang diterima oleh pekerja di wilayah tertentu dalam satu propinsi.

6. Unsur Yang Mempengaruhi Pembayaran Upah

Buruh sakit:

· 4 (empat) bulan pertama dibayar 100%

· 4 (empat) bulan kedua dibayar 75%

· 4 (empat) bulan ketiga dibayar 50%

· 4 bulan selanjutnya dibayar 25% sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha

· Kedudukan upah, apabila pengusaha pailit, upah buruh merupakan hutang yang didahulukan pembayarannya

· Bentuk upah, pada dasarnya diberikan dalam bentuk uang, namun dalam bentuk lain diperbolehkan namun nilainya tidak melebihi 25 % nilai upah.

III. Jam Kerja & Upah Lembur

1. Jam Kerja dan Upah Lembur

· Pasal 77 UU 13/2003 , Waktu Kerja:

o 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu

o 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu

o Lembur adalah selebihnya dari jam kerja yang diatur dalam point di atas.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat:

o ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan

o waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu

Status Pekerja

Rumus

Bulanan

1 / 173 X upah / bulan

Harian

3 / 20 x upah / hari

Borongan / dasar satuan

1 / 7 X rata-rata kerja sehari









Ø Hari Kerja Biasa:

o Jam I à 1,5 X upah per jam

o Setiap jam berikutnya (Jam II) à 2 X upah per jam

Ø Hari istirahat mingguan / hari raya:

o Setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja semingu à 2 X upah per jam

o Jam I à 3 X upah per jam

o Setiap jam berikutnya (Jam II) à 4 X upah per jam

Ø Istirahat Kerja

Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruhmeliputi:

o istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja

o istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

o cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus

Ø Cuti

o cuti besar / istirahat panjang , bagi buruh yang telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus pada seorang majikan atau beerapa majikan yang tergabung dalam satu organisasi berhak istirahat selama 3 bulan lamanya

o cuti haid, tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid

o cuti hamil / bersalin / keguguran, buruh perempuan diberi istirahat 1 ½ sebelum dan 1 ½ setelah melahirkan, atau 1 ½ bulan setelah gugur kandungan

o cuti menunaikan ibadah agama, diberikan waktu cuti secukupnya tanpa mengurangi hak cuti lainnya

o Cuti karena alasan penting

o

pekerja/buruh menikah

3 (tiga) hari

menikahkan anaknya

2 (dua) hari

mengkhitankan anaknya

2 (dua) hari

membaptiskan anaknya

2 (dua) hari

isteri melahirkan atau keguguran kandungan

2 (dua) hari

suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia

2 (dua) hari

anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia

1 (satu) hari

2. Pekerja Wanita

Ø Pekerja perempuan dilarang dipekerjakan pada malam hari dan pada tempat yang tidak sesuai kodrat dan martabat

Ø Pekerja perempuan tidak diwajibkan bekerja padahari pertama dan kedua waktu haid

Ø Pekerja perempuan yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya menyusui bayinya pada jam kerja

3. Pekerja Anak

Ø Laki-laki / perempuan yang berumur kurang dari 15 tahun

Ø Pengusaha dilarang mempekerjakan anak

Ø Pengusaha yang mempekerjakan anak karena alasan tertentu wajib memberikan perlindungan:

a.. Tidak mempekerjakan lebih dari 4 jam sehari

b. Tidak mempekerjakan dari pk. 18.00 – 06.00

c. Tidak mempekerjakan dalam tambang bawah tanah, lubang bawah tanah, di terowongan

d. Tidak mempekerjakan pada tempat yang membahayakan kesusilaan, keselamatan, dan kesehatan kerja

e. Tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan kontruksi jalan,jembatan,bangunan air, dan bangunan gedung.

f. Tidak mempekerjakan di pabrik di dalam ruangan ayng tertutup yang menggunakan alat mesin

g. Tidak mempekerjakan anak pada pembuatan, pembongkaran dan pemindahan barang di pelabuhan, dermaga, galangan kapal, stasiun, tempat pemberhentian dan pembongkaran muatan serta tempat penyimpanan barang









IV. PERLINDUNGAN KERJA

Ø Tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan serta kesusilaan, pemeliharaan moril kerja sesuai martabat manusia

Ø Tenaga kerja berhak atas jaminan social tenaga kerja yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan

1. Perjanjian Kerja

Ø Hubungan kerja adalah hubungan perdata yang didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dengan pemberi pekerjaan atau pengusaha.

Ø Perjanjian kerja berisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak baik pengusaha maupun pekerja

Ø Perjanjian kerja lisan à diperbolehkan akan tetapi wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan, yang memuat: nama dan alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, besarnya upah.

Ø Perjanjian untuk waktu tertentu tidak boleh lisan

Ø Perjanjian kerja tertulis harus memuat:

a. Nama, alamat perusahaan serta jenis usaha

b, Nama, alamat, umur, jenis kelamin, alamat pekerja

c. Jabatan atau Jenis pekerjaan

d. Tempat pekerjaan

e .Upah yang diterima dan cara pembayaran

f. Hak dan kewajiban para pihak

g. Kategori perjanjian (PKWT, atau PKWTT)

h. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja

i. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat

Ø Perjanjian kerja didasarkan pada:

a.Kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan hubungan kerja

b.Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian

c.Ada pekerjaan yang diperjanjikan

d.Perkerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,kesusilaan,dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Ø Macam-macam perjanjian kerja:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu à jangka waktunya tertentu
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / karyawan tetap
  • Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Pemborong Pekerjaan
  • Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja

Ø Perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan wajib dibuat secara tertulis oleh pengusaha, memuat syarat kerja dan tata tertib perusahaan, harus disahkan oleh menteri atau petugas yang ditunjuk

Ø Hal yang diatur à hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan paling lama 2 tahun

Ø Perusahaan yang memiliki karyawan di atas 50 orang wajib mempuat Perjanjian Kerja Persama

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (KKWT)

v KKWT adalah hubungan kerja yang waktunya terbatas

v KKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja

v KKWT hanya diperbolehkan untuk:

- pekerjaan yang sekali selesai / sementara,

- pekerjaan yang diperkirakan akan selesai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun,

Ø pekerjaan yang bersifat musiman,

Ø pekerjaan yang berhubungan dengan produk,atau kegiatan baru yang masih dalam tahap penjajakan

nKKWT didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat tiadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun

V. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Ø pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya

Ø pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali

Ø pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau

Ø pekerja/buruh meninggal dunia.

1. Penghitungan uang pesangon

· masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

· masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

· masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

· masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

· masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

· masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

· masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

· masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

· masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

2. Perhitungan uang penghargaan masa kerja

· masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

· masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

· masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

· masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

· masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

· masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

· masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima

· cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

· biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

· penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

· hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

No comments: